Berita  

Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya

forapieceofcake.com – Ketika Anda dan keluarga ingin pindah domisili maka juga harus pindah KK. Untuk itu, simak syarat dan cara pindah KK terbaru 2023 baik online maupun offline. 

KK kerap digunakan sebagai syarat untuk memenuhi administrasi. Selain pindah domisili, bagi keluarga yang mengalami perubahan terhadap keluarganya, baik itu identitas keluarga ataupun pemisahan identitas maka harus segera melakukan pindah KK. Pindah KK bertujuan agar perubahan yang terjadi pada keluarga dapat segera dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil). 

Bagi keluarga yang ingin pindah KK tetapi masih dalam satu kabupaten/kota yang sama maka mereka cukup membawa KK terdahulu ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru. Sedangkan, keluarga yang berpindah dari kabupaten/kota harus membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil. 

Syarat Pindah KK 

Baca Juga:
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

Sebelum mengetahui cara pindah KK, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Karena saat mengurud perpindahan KK harus memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut yaitu: 

• Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan atau desa  

• KK asli dan juga fotokopi 

• Pas foto 

• Fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta kematian atau Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai) 

Baca Juga:
Cara Pembuatan Ijazah yang Hilang Atau Rusak Karena Banjir, Warga Semarang Wajib Simak

Cara Pindah KK Offline 

Sumber: www.suara.com